ANTARAJAWABARAT.com,26/12 - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng HM Fikri melayangkan gugatan terhadap keputusan DPRD setempat yang mengusulkan pemberhentian terhadap dirinya sebagai bupati terkait skandal nikah sirinya
.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu, oleh kuasa hukum Aceng HM Fikri, yakni Ujang Sujai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar